Ditemukan 805 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA BITUNG Nomor 192/Pdt.G/2020/PA.Bitg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
434359
  • dapat di kategorikan sebagai alat bukti elektronik atau dokumenelektronik dan memenuhi syarat Formil sebagai alat bukti;Manimbang, bahwa oleh karena didalam persidangan pihakPenggugat tidak mengajukan seorang ahli digital dalam hal itu dan alatbukti P4 tersebut adalah percakapan Whatsapp yang tidak menunjukanbulan dan tahun serta kapan percakapan itu terjadi, maka Majelis Hakimmenilai alat bukti Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat Materilsebagai alat bukti elektronik karena untuk mempertanggungjawabkansesuatu
    bukti elektronik maka dengan alasan tersebut, Majelismenyatakan alat bukti Penggugat dikesampingkan;Menimbang, bahwa bukti P22,dan P23, adalah alat bukti Fotokopiscreenshot percakapan Istagram Tergugat telah bermeterai cukup dantelah dicocokan sesuai dengan aslinya, menurut Majelis alat buktitersebut dapat di kategorikan sebagai alat bukti elektronik atau dokumenelektronik dan memenuhi syarat Formil sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa meskipun secara Formil alat bukti percakapanInstagram Tergugat
    bukti elektronik maka dengan alasantersebut, Majelis menyatakan alat bukti Penggugat dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap keseluruhan alat bukti elektronik yaitualat bukti P1 sampai P15, P20 sampai P.23, P28 sampai P31, dan P.28yang diajukan oleh Penggugat di depan persidangan Majelis Hakim perluuntuk mempertegas kembali mengenai keabsahan alat bukti elektronikyang dihadirkan tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
    elektronik yang diajukanoleh kuasa Penggugat di persidangan tersebut sudah dilakukan pencocokanyang merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menjamin keabsahansecara materiil alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang meliputiketersediaan data (availibility), keutuhan data (integrity), keotentikan(authenticity), keamanan (security), keteraksesan (accessibility);Menimbang, bahwa mengingat adanya perbedaan mengenal pengujiankeabsahan alat bukti elektronik dalam perkara perdata dan perkara pidana
    ,maka pencocokan keaslian alat ukti elektronik merupakan suatu kewajibanyang dalam hal ini telah dilakukan oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti elektronik yang diajukan olehkuasa Penggugat tersebut, kuasa Tergugat tidak menanggapinya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat alat bukti elektronik yang diajukan oleh kuasa Penggugattersebut dapat memenuhi syarat formil sebagai alat bukti.
Register : 06-10-2021 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN DONGGALA Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Dgl
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat:
TOMMY KUSUMA WIJAYA
Tergugat:
1.HENNY KUSUMA WIJAYA
2.YENNY KUSUMA WIJAYA
3.LANNY KUSUMA WIJAYA
4.FANNY KUSUMA WIJAYA
5.WENNY KUSUMA WIJAYA
431370
  • Hasil cetak alat bukti elektronik berupa tangkapan layar daripenjualan di Toko Online, diberi tanda Bukti P2;3: Hasil cetak alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan,diberi tanda Bukti P3;Bukti surat tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan denganaslinya;Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telahpula mengajukan saksisaksi yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidanganini dengan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Hasil cetak alat bukti elektronik berupa percakapan via Whatsapp,diberi tanda Bukti T1;2. Hasil cetak alat bukti elektronik berupa foto kerusakan olehPenggugat pada saat terjadi perkelahian di rumah, diberi tanda Bukti T2;3. Hasil cetak alat bukti elektronik berupa foto pembangunankuburan almarhumah mama yang dibuat asal dan tidak sesuai dengantradisi Tionghoa, diberi tanda Bukti T3;4.
    Hasil cetak alat bukti elektronik berupa tangkapan layar facebookisteri Saksi dan isteri Penggugat yang membuktikan kalau saksi telahberbohong dipersidangan, diberi tanda Bukti T4;5.
    Hasil cetak alat bukti elektronik berupa foto tempat dimana saksiAdi Sunarko beserta keluarganya buah air kecil ditempat yang tidakseharusnya, diberi tanda Bukti T5;Bukti surat tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan denganaslinya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telan melakukan pemeriksaansetempat pada tanggal 27 Januari 2022 sebagaimana termuat dalam beritaacara sidang;Halaman 21 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Dgl paraf KM HA HAI II Menimbang, bahwa Para Pihak
    Terhadap bukti fotokopi tidak memiliki nilai pembuktian selamatidak dapat ditunjukkan aslinya atau didukung oleh alat bukti lainnya.Sedangkan terhadap hasil cetak alat bukti elektronik hanya dapatdipertimbangkan apabila alat bukti elektronik yang dimaksud dapat dijagakeutuhannya sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahanperubahannya atau isinya diakui oleh pihak bersengketa;Halaman 22 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor
Register : 03-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PA PELAIHARI Nomor 7/Pdt.G/2022/PA.Plh
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
267263
  • bukti elektronik dan sesuaidengan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti tersebut harus berasaldari sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab, terjagaintegritas, keotentikan, ketersediaan, dan menerangkan suatu keadaan, sertadapat dipertanggung jawabkan, oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratanmateril dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik diperlukan digital
    Dalam hal ini bukti diatas tidak dilengkapi dengan digital forensik, sehingga bukti tersebut tidak memenuhi syaratmateriil alat bukti elektronik.Menimbang, bukti tersebut telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik namun tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik, olehkarenanya Majelis Hakim menilai alat bukti elektronik tersebut tidak dapatdipertimbangkan untuk menemukan fakta dalam perkara a quo dan harus dikesampingkan.Menimbang, Penggugat mengajukan dua orang saksi sebagaimanatersebut
    P.6, adalah alat bukti elektronik dantelah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) UndangUndang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah di ubah denganUndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan TransaksiElektronik, yaitu informasi atau dokumen elektronik tersebut bukanlah dokumenatau surat yang menurut perundangundangan harus dalam bentuk tertulis,maka diatas, telah memenuhi syarat formil
    alat bukti elektronik.Menimbang, bukti diatas adalah alat bukti elektronik dan sesuaidengan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti tersebut harus berasaldari sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab, terjagaintegritas, keotentikan, ketersediaan, dan menerangkan suatu keadaan, sertadapat dipertanggung jawabkan, oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratanmateril dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang
    Dalam hal ini bukti diatas tidak dilengkapi dengan digital forensik, sehingga bukti tersebut tidak memenuhi syaratmateriil alat bukti elektronik.Halaman 17 dari 22 Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PA.PlhMenimbang, bukti tersebut telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik namun tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik, olehkarenanya Majelis Hakim menilai alat bukti elektronik tersebut tidak dapatdipertimbangkan untuk menemukan fakta dalam perkara a quo dan harus dikesampingkan.Fakta Hukum
Register : 02-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 675/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
153115
  • Alat bukti elektronik berupa hasil cetak foto profil facebook Penggugatyang menampilkan foto seorang lakilaki, yang telah bermaterai cukup dan telahdinazegelen, kemudian telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai denganaslinya selanjutnya di beri kode (T.1);Halaman 8 dari 17 HalamanPutusan Nomor 675/Pdt.G/2020/PA.Pkb2.
    Alat bukti elektronik berupa hasil cetak chat dari facebook messengerantara Penggugat dengan lakilaki lain, yang telah bermaterai cukup dan telahdinazegelen, kemudian telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai denganaslinya selanjutnya di beri kode (T.2);3.
    Alat bukti elektronik berupa hasil cetak chat dari facebook messengerantara Penggugat dengan lakilaki lain, yang telah bermaterai cukup dan telahdinazegelen, kemudian telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai denganaslinya selanjutnya di beri kode (T.3);4.
    Alat bukti elektronik berupa hasil cetak chat dari facebook messengerantara Penggugat dengan lakilaki lain, yang telah bermaterai cukup dan telahdinazegelen, kemudian telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai denganaslinya selanjutnya di beri kode (T.4);5.
    Alat bukti elektronik berupa hasil cetak chat dari facebook messengerantara Penggugat dengan lakilaki lain, yang telah bermaterai cukup dan telahdinazegelen, kemudian telah disesuaikan dengan aslinya dan ternyata sesuai denganaslinya selanjutnya di beri kode (T.5);6.
Register : 03-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PA Lolak Nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Llk
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6958
  • Putusan No.3/Pdt.G/2022/PA.LIkHasil Cetak FotoFoto Termohon, anak Termohon dan Pria yang didugamemiliki hubungan dengan Termohon, bermaterai cukup, dinazegelen,diberi kode P.2, P.3, P.4, P.5 dan P.6;Bahwa disamping alat bukti surat dan alat bukti elektronik tersebut,Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:Saksi 1, Xxxxxx, umur 60 tahun, agama Kristen, pendidikan SD, pekerjaanTani, bertempat tinggal di Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, KabupatenBolaang Mongondow, di bawah sumpah
    bukti elektronik yangHal. 13 dari 27 Hal.
    Putusan No.3/Pdt.G/2022/PA.LIkElektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sahtetapi seluruh alat bukti elektronik yang diajukan Pemohon tidak didukungdengan bukti lain yang dapat menjamin keutuhan dan keasliannya sehinggatidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya untuk menerangkan suatukeadaan atau peristiwa tetapi oleh karena diakui oleh Termohon, karenanyabukti tersebut telah pula memenuhi syarat materiil karena relevan denganpokok perkara, dan sesuai Pasal 296 RBg Majelis
    bukti elektronik yang diberi tanda T.1, T.2dan T.3 serta 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Albert ljul Cortubin Monintja Mandey dan Xxxxxx;Menimbang, bahwa alat bukti elektronik (bukti T.1, T.2 dan T.3) yangdiajukan Termohon berupa Hasil Cetak Foto sebagaimana dimaksud dalampasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik, bermeterai cukup dan dinazegelen, dan Pasal 5 ayat(1) menyatakan bahwa
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah namunseluruh alat bukti elektronik yang diajukan Termohon tidak didukung denganbukti lain yang dapat menjamin keutuhan dan keasliannya sehingga tidakdapat dipertanggungjawabkan keasliannya untuk menerangkan suatukeadaan atau peristiwa dan hal tersebut dibantah oleh Pemohon sehinggatidak memenuhi syarat formal sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Register : 08-12-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 01-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 274/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 16 Januari 2018 — Pembanding/Terdakwa : DENI RAMDAN Als DENI Bin MBUH
Terbanding/Penuntut Umum : Agung Irawan, SH
10658
  • Dariproses pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampumenghadirkan alat bukti materil berupa sabusabu milik Terdakwa dan tidakdapat membuktikan alat bukti Elektronik secara hukum yang benar sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan UndangUndang ITE; Bahwa unsur barang siapa dan unsur percobaan atau permufakatan jahattanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana Dakwaan
    Put 274/PID.Sus/2017/PT PBR Bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap isi putusan yang hanyamenjadikan alat bukti elektronik yang diajukan oleh Penuntut Umumberdasarkan pasal 86 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, sebagai alat bukti petunjuk saja.
    Bahwa barang bukti elektronik tersebut dapat berdiri sendiri dalam halpembuktian menjadi alat bukti elektronik, sesuai dengan pasal 184 ayat (1)KUHAP saja tetapi seperti yang tercantum dalam pasal 86 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana kemudianterhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor279/Pid.Sus/2017/PN.BKN tanggal 31 Oktober 2017, kami memohon agarPengadilan Tinggi Pekanbaru dapat menguatkan isi putusan tersebut.Menimbang, bahwa atas memori banding dari
    Penasihat hukumTerdakwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori bandingyang berbunyi sebagai berikut: Bahwa keseluruhan poinpoin yang disampaikan oleh Penasihat HukumTerdakwa, bahwa memori banding tersebut tidak dilakukan secara terstrukturdengan baik sehingga banyak poinpoin yang disampaikan berulang ulang,adapun selanjutnya kami akan membahas halhal yang dianggap pentingdalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa: Bahwa keseluruhan alat bukti elektronik yang terdapat didalam Surat
Register : 26-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 31/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 7 April 2021 — Pembanding/Tergugat I : WEMPY LAY,S.ST.M.Si
Pembanding/Tergugat II : THOBIAS RESSIE,ST
Pembanding/Turut Tergugat : YUBLINA D.BUNGA,ST.,MT
Terbanding/Penggugat : KUNGRADUS TERISNO
177102
  • Mahkamah Agung No.938K/Sip/1971, tanggal4 Oktober 1972,Kaidah Hukum yang menyatakan:Jual beli antara Tergugatasal dengan orang ketiga tidakdapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketigatersebut sebagai TergugatYurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1125 K/Pdt/1984,Kaidah Hukum yang menyatakan:Judex Factie salah menerapkantata tertib beracara,semestinya harus melibatkan pihak ketiga yang memilikiurgensi pembuktian soal haknya.Factie Tingkat Pertama telah melakukan Kekeliruanmempertimbangkan Alat
    Bukti Elektronik yang merugikan ParaPembanding dahulu Para Tergugat didalam putusan perkara a quosehingga tidak terdapat Asas Keadilan didalam pemeriksaan AlatBukti antara Alat Bukti dari Terbanding dahulu Penggugat dengan AlatBukti dari Para Pembanding dahuluPara Tergugat,dapat diuraikan dandijelaskan sebagai berikut:I,Bahwa terdapat beberapa Alat Bukti Elektronik dari Terbandingdahulu Penggugat yang merupakan Alat Bukti Elektronik, buktitersebut antara lain Bukti P14.b, Bukti P14.c, Bukti P18.
    Bahwa terdapat Alat Bukti Elektronik dari Para Pembandingdahulu Penggugat yang merupakan Alat Bukti Elektronik, buktitersebut antara lain Bukti T34 dan Bukti T38.Bahwa Pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertamadalam putusan a quo hal. 67, menyatakan:Halaman 12 dari 30 halaman, Putusan Nomor 31/PDT/2021/PT KPGMenimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim menilai buktiT38 yang diajukan oleh Para Tergugat tidak didukung denganketerangan saksi lain dan juga tidak memenuhi syaratsyarat untukditerima
    sebagai bukti yang memperkuat dalil yang dinyatakan olehPara Tegrugat yang menyatakan tidak adanya MOS pada lokasipengerjaan proyek pembangunan rumah susun mahasiswa sekolahtinggi Filsafat Katolik St.Paulus Ledalero maka bukti tersebut haruslahdikesampingkan pembuktiannya dalam perkara ini;.Berdasarkan hal tersebut terdapat pertanyaan terhadap pertimbanganhukum judex factie tingkat pertama tersebut, pertanyaannya:a.Kenapa Bukti T38 yang merupakan alat bukti elektronik samaseperti halnya Bukti P14
    Darimana Judex FactieTingkat Pertama dapat menilai bahwaBukti P14.b, Bukti P14.c, Bukti P18, sebagaimana tercantumdidalam Putusan a quo halaman 28 sebagaimana ditulisFotocopy Dari Asli sedangkan fakta hukumnya Bukti tersebutmerupakan Alat Bukti Elektronik yang harus dibuktikankeasliannya melalui media elektronik langsung dan ahli terkaitbukan melalui hasil cetak yang dapat diragukan keasliannya???D.
Register : 24-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 564/Pdt.G/2019/PA.Mtp
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3514
  • ketertiban umum,pembuatannya sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti, makabukti surat P.1, P.2, tersebut, telah memenuhi syarat materiil akta otentik.Menimbang bukti Pemohon P.1, P.2, telah memenuhi syarat formil akteotentik dan syarat materiil akta otentik, maka bukti P.1, P.2, telah sesuaimenurut pasal 285 RBg, sehingga Majelis Hakim menilai alat bukti P.1 san P.2,mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat(bindende).Menimbang bahwa bukti P.3 dan P.4, adalah alat
    bukti elektronik dantelah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) UndangUndang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah di ubah denganUndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan TransaksiElektronik, yaitu informasi atau dokumen elektronik tersebut bukanlah dokumenatau surat yang menurut perundangundangan harus dalam bentuk tertulis,maka bukti P3 dan P.4, telah memenuhi syarat formil alat bukti
    elektronik.Menimbang, bukti P3 dan P.4, adalah alat bukti elektronik dan sesuaidengan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti P3 dan P.4, harus berasaldari sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab, terjagaintegritas, keotentikan, ketersediaan, dan menerangkan suatu keadaan, sertadapat dipertanggung jawabkan, oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratanmateril dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang
    Dalam hal ini bukti P3 dan P.4, tidak dilengkapi dengan digital forensik, sehingga bukti P3 dan P.4, tersebut tidakmemenuhi syarat materiil alat bukti elektronik.Menimbang, bukti P.3 dan P.4, telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik namun tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik, dantampa materai sebagaimana Pasal 2 ayat 3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo.
    Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif BeaMeterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan BeaMeterai, oleh karenanya Majelis Hakim menilai alat bukti elektronik tersebuttidak dapat dipertimbangkan untuk menemukan fakta dalam perkara a quo danharus di kesampingkan.Menimbang, Pemohon mengajukan dua orang saksi yang bernama HjArbayah Usat Binti Usat dan Marsam Bib Matrawi.
Register : 13-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 0259/Pdt.G/2019/PA.Tmk
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8540
  • Oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapatbukti T4 telah memenuhi syarat formil dan materil serta dapat diterima sebagaialat bukti yang sah dalam perkara ini;Menimbang, bahwa bukti T5 yang merupakan alat bukti elektronik, yangmeskipun dalam persidangan, Tergugat tidak menunjukkan asli atau alatelektronik sebagai Sumber pengambilan alat bukti tersebut, namun karenaPenggugat mengakui adanya alat bukti tersebut, sehingga Majelis Hakimberpendapat untuk mempertimbangkan lebih lanjut alat bukti tersebut
    Oleh karenanya, Majelis Hakim menilaibukti T5 yang ditujukan Tergugat untuk membuktikan adanya pengaruh dalamsengketa pengasuhan anak dalam perkara ini, dapat dipertimbangkan lebihlanjut;Menimbang, bahwa bukti T6 yang merupakan alat bukti elektronik, yangmeskipun dalam persidangan, Tergugat tidak menunjukkan asli atau alatelektronik sebagai Sumber pengambilan alat bukti tersebut, namun karenaPenggugat mengakui adanya alat bukti tersebut, karenanya sesuai Pasal 5 ayat(4), Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal
    Olehkarenanya, Majelis Hakim menilai bukti T9 dan T10 tidak relevan denganperkara pengasuhan anak ini, karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebihlanjut dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa bukti T11.a, T.11.b, T11.c dan T11.d yangmerupakan alat bukti elektronik, yang meskipun dalam persidangan, Tergugattidak menunjukkan asli atau alat elektronik sebagai sumber pengambilan alatbukti tersebut, namun karena Penggugat mengakui adanya alat bukti tersebut,sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk
    Bukti tersebut dapatdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa bukti T12 yang merupakan alat bukti elektronik,yang meskipun dalam persidangan, Tergugat tidak menunjukkan asli atau alatelektronik sebagai sumber pengambilan alat bukti tersebut, namun karenaPenggugat mengakui adanya alat bukti tersebut, sehingga Majelis Hakimberpendapat untuk mempertimbangkan lebih lanjut alat bukti tersebut yangsecara formil sama dengan bukti T6, dan dianggap diulang kembali;Menimbang, bahwa menurut isinya, bukti
    Majelis Hakim menilai Tergugat telahmembuktikan memiliki rumah;Menimbang, bahwa bukti T17.a, T17.b, T17.c, T17.d, T17.e, dan T17.f yang merupakan alat bukti elektronik, yang meskipun dalam persidangan,Tergugat tidak menunjukkan asli atau alat elektronik sebagai sumberpengambilan alat bukti tersebut, namun karena Penggugat tidak menyatakantanggapan apapun terhadap alat bukti tersebut, sehingga Majelis HakimHalaman 22 dari 29 halaman, Putusan Nomor : 259/Pdt.G/2019/PA.
Register : 26-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 213/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 29 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4331
  • Alat bukti elektronik berupa hasil cetak tangkapan layar obrolanantara Pemohon dan Termohon di akun media sosial. Bukti tersebut telahHalaman 11 dari 25 Hal. Putusan. No. 213/Pdt.G/2021/PA.Pkbdiperiksa oleh Majelis Hakim tidak dapat diverifikasi otentifikasinya namundiakui oleh Termohon dan telah dinazegelen, diberi tanda bukti P.2;3. Alat bukti elektronik berupa hasil cetak tangkapan layar obrolanantara Pemohon dan Termohon di akun media sosial.
    Alat bukti elektronik berupa hasil cetak tangkapan layar obrolanantara Pemohon dan Termohon di akun media sosial. Bukti tersebut telahdiperiksa oleh Majelis Hakim tidak dapat diverifikasi otentifikasinya namundiakui oleh Termohon dan telah dinazegelen, diberi tanda bukti P.4;5. Alat bukti elektronik berupa hasil cetak tangkapan layar obrolanantara Pemohon dan Termohon di akun media sosial.
    Alat bukti elektronik berupa hasil cetak foto dalam kertasberukuran A4, foto Pemohon dan bekas luka dari Termohon. Bukti tersebuttelah diperiksa oleh Majelis Hakim dicocokan dengan gambar aslinyaserta diakui Termohon dan telah dinazegelen, diberi tanda bukti P.6;B. Saksi Saks! :1.
    No. 213/Pdt.G/2021/PA.PkbMenimbang, bahwa bukti P.2 P.6 yang berupa alat bukti elektronik danterhadap syarat sah dokumen elektronik telah diatur dalam UndangundangNomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 19tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dalam pasal (6)Undangundang tersebut tertulis Dalam hal terdapat ketentuan lain selainyang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasiharus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
Kata Kunci : Pembuktian; Alat Bukti;
TATA USAHA NEGARA/C.4/SEMA 4 2016
19880
  • Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara,ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 (Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalamhukum acara Peradilan ... [Selengkapnya]
  • Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara,ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 (Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalamhukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Register : 07-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 424/Pdt.P/2021/PA.Plh
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
3715
  • dan ketertiban umum, pembuatannya sengaja dibuat untukdipergunakan sebagai alat bukti, maka telah memenuhi syarat materiil aktaotentik.Menimbang bukti diatas, telan memenuhi syarat materiil akta otentiknamun tidak memenuhi syarat formil akta autentik, oleh karenanya Majelismenilai bukti dimaksud sebagai bukti permulaan, apabila dikuatkan buktilainnya dapat di gunakan untuk menemukan fakta dalam perkara a quo.Halaman 10 dari 17 Penetapan Nomor 424/Pdt.P/2021/PA.PlhMenimbang bahwa bukti P.8 adalah alat
    bukti elektronik dan telahsesuai dengan Pasal 5 ayat (4) UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik yang telah di ubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,yaitu informasi atau dokumen elektronik tersebut bukanlah dokumen atau suratyang menurut perundangundangan harus dalam bentuk tertulis, maka alatbukti diatas telah memenuhi syarat formil alat
    bukti elektronik.Menimbang, bukti diatas, adalah alat bukti elektronik dan sesuai denganPasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti diatas, harus berasal darisistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab, terjaga integritas,keotentikan, ketersediaan, dan menerangkan suatu keadaan, serta dapatdipertanggung jawabkan, oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan materildalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang
    Dalam hal ini bukti diatas, tidak dilengkapi dengan digital forensik, sehingga bukti tersebut tidak memenuhi syaratmateriil alat bukti elektronik.Menimbang, bukti diatas telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik namun tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik olehkarenanya Majelis Hakim menilai alat bukti elektronik tersebut sebagai buktipermulaan, jika dikuatkan dengan bukti laninnya, maka dapat digunakan untukmenemukan fakta dalam perkara a quo.Menimbang bahwa Pemohon dan Pemohon
Register : 29-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 28-11-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 356/Pdt.G/2019/PA.Mab
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
415
  • permulaan yang harus didukung dengan alat bukti lain;Menimbang, bahwa bukti Tergugat berupa T.4, adalah alat bukti elektronikdan telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu informasi atau dokumen elektroniktersebut bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang undangan harusdalam bentuk tertulis, maka alat bukti T.4, telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik;Menimbang, bukti bukti Tergugat berupa T.4, adalah alat
    bukti elektronik dansesuai dengan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti T.4, harus berasal darisistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab, terjaga integritas,keotentikan, ketersediaan, dan menerangkan suatu keadaan, serta dapatdipertanggung jawabkan, oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan materiildalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik diperlukan digital forensik
    Dalam hal ini bukti T.4, tidak dilengkapi dengan digital forensik,sehingga bukti tersebut tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik;Menimbang, bukti Tergugat T.4, telah memenuhi syarat formil alat buktielektronik dan tidak memenuhi syarat materiil alat bukti elektronik oleh karenanyaHakim menilai alat bukti elektronik tersebut tidak dapat dipertimbangkan untukmenemukan fakta dalam perkara a quo dan harus di kesampingkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mengajukan alat bukti
Register : 04-10-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA MAGELANG Nomor 234/Pdt.G/2017/PA.Mgl
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5423
  • bukti elektronik berupa hasilcetakan informasi elektronik yaitu foto sebanyak 3 lembar terdiri dari beberapafoto yaitu foto pesan pendek, foto panggilan melalui handphone, foto kuitansipembelian handphone merek Samsung, foto anggota badan Termohon yangterluka akibat penganiayaan Pemohon, foto Termohon bersama wanita yangdiduga mempunyai hubungan asmara dengan Pemohon, foto Pemohonbersama wanita yang diduga menjadi selingkuhannya, dan foto leher danbadan Pemohon yang terdapat bentolanbentolan merah
    sementara itu saksi keduaPemohon pernah menerima pengaduan dari Pemohon jika keduanya seringbertengkar, bahkan pernah melihat luka Pemohon akibat dipukul helm olehTermohon, selain itu Termohon juga memperlihat foto Pemohon denganperempuan lain;Hal. 12 dari 20 halaman Putusan Perkara No.234Padt.G/2017/PA Mgl.Menimbang, bahwa pihak keluarga sudah berupaya untuk merukunkanPemohon dan Termohon, nemun tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahannya Termohon di depanpersidangan mengajukan alat
    bukti elektronik berupa hasil cetakan informasielektronik yaitu foto sebanyak 3 lembar terdiri dari foto sebanyak 3 lembarterdiri dari beberapa foto yaitu foto pesan pendek, foto panggilan melaluihandphone, foto kuitansi pembelian handphone merek Samsung, foto anggotabadan Termohon yang terluka akibat penganiayaan Pemohon, foto Termohonbersama wanita yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan Pemohon,foto Pemohon bersama wanita yang diduga menjadi selingkuhannya, dan fotoleher dan badan Pemohon
    Alatbukti elektronik tersebut belum dilengkapi dengan bukti/keterangan tentangkeotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya namun semua diakui olehPemohon kecuali foto kuitansi pembelian handphone merek Samsung,Pemohon membantah jika Termohon sebelumnya sudah memiliki handphoneselain handphone merek Samsung tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti elektronik tersebut, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti elektonik dan/atau hasil cetakannya dapatditerima
    bukti elektronik yang di ajukan Termohon sehingga menjadipetunjuk oleh Majelis Hakim bahwa rumah tangga pemohon dan Termohontelah terjadi perselisihan dan pertengkaran di antaranya juga disebabkanhadirnya pihak ketiga (WIL) oleh Pemohon, hal ini juga dikuatkan dengan replikPemohon yang menyatakan bahwa yang benar ada perempuan lain bernamaXxxxx Sejak bulan September 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dan 2 orang saksi Pemohonserta pengakuan Pemohon dan Termohon telah terbukti fakta kejadian
Register : 06-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.Mab
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
323
  • Dengan tidak dapatnya alat bukti tersebut di atas untuk dicocokkandengan aslinya, maka alat bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat tidaklahdapat dipertimbangkan sebagai alat bukti tertulis/surat dan harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa bukti Termohon berupa T.2, T.3, T4, T.5 danT.6, adalah alat bukti elektronik dan telah sesuai dengan Pasal 5ayat (4) UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasidan Transaksi Elektronik yaitu informasi atau dokumen elektroniktersebut bukanlah dokumen atau
    surat yang menurut perundangPutusan Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.Mab. hal. 18 dari 32 hal.undangan harus dalam bentuk tertulis, maka alat bukti T.2, T.3, T.4,T.5 dan T.6, telah memenuhi syarat formil alat bukti elektronik;Menimbang, bukti bukti Termohon berupa T.2, T.3, T.4, T.5 danT.6, adalah alat bukti elektronik dan Sesuai dengan Pasal 6,Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti T.2, T.3, T4, T.5dan T.6, harus berasal dari sistem
    Dalam hal ini bukti T.2, T.3, T4, T.5 dan T.6, tidak dilengkapi dengan digital forensik, sehingga bukti tersebut tidakmemenuhi syarat materiil alat bukti elektronik;Menimbang, bukti Termohon T.2, T.3, T4, T.5 dan T.6, telahmemenuhi syarat formil alat bukti elektronik dan tidak memenuhisyarat materiil alat bukti elektronik oleh karenanya Hakim menilaialat bukti elektronik tersebut tidak dapat dipertimbangkan untukmenemukan fakta dalam perkara a quo dan harus di kesampingkan;Menimbang, bahwa 2 orang
Register : 15-10-2018 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1160/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum: 1.ANDRI S, SH 2.PRIYO W., SH. Terdakwa: VERNY RISANELLA.
258290
  • Nah alat bukti elektronik biasanya perludiklarifikasi karena alat bukti elektronik ini sering di rekayasa video bisa dipotongpotong dan di sambungkan, gambar chating yang ada di Whattapp juga bisa.Bahwaalat bukti UU ITE itu menyebut bahwa dukungan elektronik adalahsebagai alat bukti, tetapi pada prakteknya alat bukti elektronik ini perlu diklarifikasi karena tidak otomatis kebenaranya dan didalam persidanganHalaman 11 Putusan No.1160/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pstitu sering diverifikasi.
    Maka terdakwa dan kuasahukumnya punya hak untuk membantah alat bukti tersebut dan bisamengajukan alat bukti elektronik lain /memanggil ahli. Ahlli yang bisamembaca dokumen elektronik yang disebut dengan forensic digital.Apakah benar ada tidak pidana itu ahli didatangkan untuk membaca itu.Apakaha diragukan atau benar keaslian kualitasnya dari dokumenelektronik yang diajukan di dalam sidang pengadilan.
    Dan itu umumterjadi di dalam pengadilan kalau alat bukti elektronik yang diajukandalam pengadilan. Termasuk CCTV itu akan di uji oleh ahli forensicdigital soal kKebenaranya apakah ada rekayasa atau tidak.Bahwa untuk alat bukti foto termasuk dalam dokumen elektronik, didalam UU ITE itu foto, video, gambar, suara, image, karikatur yang ditransformasikan / bisa diubah dokumen elektronik . itu termasuk alat buktielektronik.
Register : 30-11-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 812/Pdt.G/2020/PA.Clg
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
249172
  • Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan HargaNominal yang Dikenakan Bea Meterai, alat bukti @ quo merupakan buktielektronik dan karena kedudukan sebagai alat bukti elektronik maka perluadanya otentifikasi mengenai keasliannya, dimana secara otentitfikasi alatbukti a quo telah diperlihat aslinya namun terhadap alat bukti telahmengalami perubahan karena adanya penambahan atau coretancoretanyang sengaja ditambahkan dan
    Karena padadasarnya semua alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa fotokopiataupun print out dari aslinya harus disesuaikan dan sesuai dengan aslinya,maka secara formil untuk bukti P.4 sampai dengan P.6 yang diajukanPenggugat berkedudukan sebagai alat bukti elektronik dapat diterima namunmengenai keasliannya akan dipertimbangkan kesesuaiannya secara materil.Dimana secara materil berkenaan isinya telah diakui oleh Tergugat secaraHalaman 25 dari 39 halamanPutusan Nomor 812/Pdt.G/2020/PA.Clgberklausula
    bukti elektronik maka =majelis hakim akanmempertimbangkan kedudukan dan keabsahannya sebagai alat bukti dalamperkara ini, sebagai berikut :Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan mengenai kedudukan alatbukti elektronik sebelumnya sebagaimana pada pertimbangan alat buktielektronik yang diajukan oleh Penggugat, maka pada dasarnya melaluimetode interpretasi ekstensif bukti elektronik dapat dipertimbangkan sebagaialat bukti.
    elektronik maka perluadanya otentifikasi mengenai keasliannya, dimana secara otentitfikasi alatbukti a quo tidak dapat diperlinatkan aslinya, karena pada dasarnya semuaalat bukti yang diajukan dipersidangan berupa fotokopi ataupun print out dariaslinya harus disesuaikan dan sesuai dengan aslinya, maka secara formiluntuk bukti T.1 sampai dengan T.4 yang diajukan Tergugat berkedudukansebagai alat bukti elektronik dapat diterima namun mengenai keasliannyaakan dipertimbangkan kesesuaiannya secara materil
    bukti elektronik berupa fotofoto dan screenshootpercakapan via whatsapps yang dilakukan oleh Penggugat dengan seorangwanita yang bernama WANITA X, dan juga percakapan via whatsapps yangdilakukan oleh Tergugat dengan seorang wanita yang bernama WANITA X,dimana alat bukti terkait P.4 sampai dengan P.6 a quo telah diakui olehTergugat.
Register : 05-08-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 558/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 16 Februari 2021 — SIMON JAN JENLY WAKMAN Alias OMSI
7049
  • melepaskan karena diketahui atau bahkan kehilangan.Selain itu menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 2206.K/Pid/1990tanggal 15 Maret 1993, unsur mengambil dalam delik pencurian tidaklah harusdipenuhi adanya perbuatan membawa pergi barangnya, melainkan sudah cukupjika barang yang menjadi objek dari perbuatan pencurian tersebut telah beradadi bawah penguasaan Para Terdakwa seluruhnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, keteranganPara Saksi, petunjuk, keterangan Terdakwa dan alat
    bukti elektronik beruparekaman CCTV membuktikan bahwa Terdakwa bersamasama dengan SaudaraOKTOVIANUS MANDOWEN alias OPI dan Saudara ALVIN DORI telahmengambil barang milik Saksi (korban) IBRAHIM berupa 1 (Satu) unit sepedamotor Honda Vario warna putih merah dengan nomor polisi PA 6899 RB, nomorrangka MH1JFU112HK979905 dan nomor mesin JFU1E 1994741 dengancara awalnya Terdakwa bersama Saudara ALVIN DORI alias ALVIAN aliasALVINO masuk ke dalam parkiran dan mengecek sepeda motor yang akandiambil.
    Dengan perbuatan ituterdakwa telah melanggar hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, keteranganPara Saksi, petunjuk, keterangan Terdakwa, alat bukti elektronik yaitu rekamanCCTV dan barang bukti yang saling bersesuaian membuktikan bahwa TerdakwaSIMON JAN JENLY bersamasama dengan Saudara OKTOVIANUSMANDOWEN alias OPI dan Saudara ALVIN DORI tanpa seijin dansepengetahuan Saksi (korban) IBRAHIM telah mengambil 1 (Satu) unit sepedamotor Honda Vario warna putih merah dengan nomor polisi
    Unsur pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orangyang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yangberhak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, KeteranganPara Saksi, petunjuk keterangan Terdakwa, alat bukti elektronik beruparekaman CCTV dan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa SIMON JANJENLY WAKMAN bersamasama dengan Saudara OKTOVIANUSMANDOWEN alias OPI dan Saudara ALVIN DORI melakukan pencurian
Register : 31-01-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1016/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2615
  • dan P.4 tersebut merupakan aktaautentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, dan isinya tersebut tidakdibantah oleh Tergugat, nilai kKekuatan pembuktianya adalah bersifat sempurnadan mengikat berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 165 HIR,membawa bukti Penggugat dan Tergugat adalah penduduk Kabupaten Burudan suami isteri menikah tanggal 20 Desember 2007, telah dikaruniai seoranganak bernama Azzahrah Sih Wening Ati;Menimbang bahwa Penggugat juga mengajukan alat bukti P.5 yangmerupakan alat
    bukti elektronik yang harus memenuhi syarat formil dan materiilsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik, karenanya Majelis Hakim menilai denganpertimbangan berikut :Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 1016/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa alat bukti elektronik tersebut telah memenuhi syaratformil alat bukti elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitubukan
Register : 30-12-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 46 /PID.SUS/2020/PT TTE
Tanggal 5 Januari 2021 — BAHRI HAMISI alias BAHRI
13584
  • Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajaridengan seksama Berkas Perkara, Turunan resmi Putusan Pengadilan NegeriLabuha Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN.Lbh Tanggal 22 Desember 2020, mempelajariMemori Banding dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, maka Majelis HakimTingkat Banding sependapat dengan Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertamadengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alat bukti video yang diajukan dalam persidangan menurutpembanding tidak beroedoman pada KUHAP.Menimbang; bahwa yang dimaksud Alat
    bukti Elektronik adalah ImformasiElektronik dan/ataudokumen yang memenuhi persyaratan formil dan materil yangdiatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang ITE mengatur bahwa Imformasidan/atau dokumen Elektronik dan /atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yangsah.Sehingga menurut pengadilan Tinggi bahwa alat bukti elektronik baik berupavideo,gambar dan tulisan dalam dunia penegakan hukum pidana di Indonesia adalahsah;Menimbang;bahwa setelah membaca dan mencermati pertimbanganPengadilan Tingkat Pertama